Senin, 07 Desember 2009

Hak Asasi Manusia

Dalam kehidupan sehari-hari sering kali orang membicarakan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia. Tetapi sering pula orang salah memahami bahwa demi melindungi haknya, seseorang berabggapan bahwa dirinya dapat melanggar hak orang lain dengan sengaja.
Hak Asasi Manusia merupakan hak hidup setiap insan. Hak tersebut merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada setiap manusia sebagai nilai utama dalam diri manusia. Pelanggaran terhadap hak asasi manusia merupakan penistaan terhadap nilai kemanusiaan. Hak asasi ini bersifat universal, merat, dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Hak asasi manusia terdiri dari 2 hak yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Berdasarkan hak inilah maka lahir hak asasi manusia, dan tanpa adanya kedua hak ini maka sulit untuk menegakan hak-hak asasi yang lainnya.
Pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur,dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan di dalam UU No. 39 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap ornag demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia dapat meliputi berbagai bidang di antaranya :
1.Hak asasi pribadi,
2.Hak asasi ekonomi,
3.hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan dalam keadilan dan pemerintah, atau hak persamaan hukum,
4.hak asasi politik,
5.Hak asasi sosial dan kebudayaan,
6.Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Dalam konteks ini, negara atau pemerintah menjamin dan mengatur batas-batasnya dan mengatur bagaimana hak-hak itu dilakukan demi kepentingan bersama, kepentingan rakyat, kepentingan warga negara, serta kepentingan bangsa dan negara.
Berbagai aturan tersebut termaktub dalam instrumen hak asasi manusia. Instrumen Ham tersebut adalah.
1.UUD 1945 yang memuat hak-hak asasi manusia cukup lengkap,
2.Tap. MPR No. XVII/MPR/1998 HAM,
3.UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Kita sebagai warga negara dilindungi oleh Undang Undang. Dengan demikian, setiap pelanggaran terhadap hak orang lain sebagaimana termaktub dalam Undang Undang merupakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Begitu pula pengingkaran terhadap kewajiban sebagai warga negara akan berakibat sanksi hukum, sebab snaksi tersebut merupakan salah satu konsekuensi pelanggaran.
Setiap orang ingin memperjuangkan hak-haknya, tetapi memperjuangkan hak diri sendiri tanpa menghiraukan hak orang lain akan mengakibatkan terjadinya kekacauan sosial. Alesan mengapa hak asasi perlu ditegakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai penghargaan terhadap hak kodrati manusia untukmelindungi hak kebahagiaan dan kepastian warga negara terhadap tindakan sewenang-wenang dari penguasa negara.
Oleh karean itu, kita harus memperjuangkan hak-hak kita. Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar dari seluruh umat manusia tanpa ada perbedaan yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa dan dilindungi oleh undang-undang.

Sekian tulisan singkat saya ini ,,,
wassalam'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar